Indonesia Usulkan Tata Kelola AI Berfokus pada Perlindungan Anak di PBB

인도네시아 유엔서 ‘아동 보호 중심 ai 거버넌스 제안.jpg

Indonesia mengajukan tata kelola kecerdasan buatan (AI) yang berpusat pada perlindungan anak di forum tingkat tinggi PBB “AI Global Dialogue” di Jenewa, Swiss. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan AI tidak boleh berhenti pada mitigasi risiko, melainkan harus mendorong layanan publik, inklusi sosial, dan pembangunan ekonomi, khususnya bagi negara berkembang.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital—kementerian yang mengurusi kebijakan komunikasi dan transformasi digital—Menteri Mutia Hafid pada 7 Juli memaparkan usulan agar kepentingan terbaik anak menjadi prinsip utama tata kelola AI internasional. Forum tersebut dihadiri antara lain oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Annalena Baerbock, serta perwakilan pemerintah dan organisasi internasional yang membahas norma AI, kerja sama global, kesenjangan teknologi, dan perlindungan HAM.

Indonesia mendorong harmonisasi aturan lintas negara dan pembentukan standar internasional untuk mencegah eksploitasi anak oleh algoritma serta paparan konten berbahaya. Pada saat yang sama, regulasi diminta seimbang agar tidak mematikan inovasi maupun menghambat inklusi digital.

Sebagai contoh kebijakan domestik, pemerintah menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Perlindungan Anak pada Penyelenggaraan Sistem Elektronik, atau “PP Tunas”. Aturan ini membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi dan mewajibkan operator platform menerapkan langkah perlindungan. Dalam sekitar lima bulan penerapan, sekitar lima juta akun anak disebut telah mendapat tindakan perlindungan. Pendekatan ini tidak hanya menyasar media sosial, tetapi menilai seluruh layanan digital berdasarkan fitur komunikasi dengan orang asing, potensi adiksi, paparan konten berbahaya, dan risiko privasi.

Mutia menekankan tata kelola AI tidak boleh semata berorientasi risiko. Presiden Prabowo Subianto memandang AI sebagai alat kebijakan untuk memperbaiki layanan publik, mendorong inklusi sosial, dan percepatan transformasi digital di negara berkembang.

Indonesia juga menilai arsitektur AI global harus menutup kesenjangan akses terhadap teknologi mutakhir, komputasi berperforma tinggi, konektivitas, tata kelola data, SDM terampil, dan pembiayaan. AI perlu menjadi fondasi pembangunan yang inklusif; jika negara berkembang tak bisa mengakses model dan infrastruktur komputasi, jurang ekonomi dan industri berpotensi melebar.

Pemerintah saat ini menyiapkan peraturan presiden tentang peta jalan dan etika AI untuk pemanfaatan yang bertanggung jawab dan transparan di sektor publik maupun industri. Prinsip yang diusung meliputi penghormatan HAM dan perlindungan data pribadi, transparansi, akuntabilitas, keandalan, serta pengawasan manusia—dengan keputusan akhir tetap berada pada manusia. Alih-alih menyeragamkan aturan, Indonesia mengusulkan interoperabilitas, penguatan kapasitas, kerja sama teknologi, perluasan akses komputasi awan, pengembangan model AI berbahasa lokal, dan skema pembiayaan bagi negara berkembang.

Namun, rincian mengenai lima juta akun yang terlindungi, penerapan lintas platform, dan hasil penegakan masih perlu dikonfirmasi. Efektivitas pembatasan akses dan penanganan upaya pengelakan, seperti pendaftaran dengan usia palsu atau penggunaan akun orang tua, disebut sebagai aspek penting evaluasi kebijakan ke depan. Di sisi lain, pengembangan model berbahasa lokal dinilai krusial agar bahasa daerah dan pengetahuan setempat tidak tersisih ketika layanan AI global berpusat pada bahasa Inggris dan segelintir bahasa besar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *