Aliran dana terkait judi online di Indonesia turun sekitar 20% pada 2025 menjadi Rp 286,84 triliun, penurunan pertama sejak 2017. Namun pola transaksi bergeser ke pembayaran kecil yang tersebar dan memanfaatkan QRIS, sehingga pengawasan justru kian menantang.
Menurut InfoPublik, portal informasi pemerintah, yang mengutip data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga intelijen keuangan Indonesia), perputaran dana 2025 turun dari Rp 359,81 triliun pada 2024. Setoran ke rekening judi online juga menyusut dari Rp 51,3 triliun menjadi Rp 36,01 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penurunan ini hasil langkah terkoordinasi: pemblokiran konten digital, pemantauan transaksi keuangan, penegakan hukum, dan perampasan aset. Dorongan politik menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberantasan judi online sebagai prioritas.
Meski begitu, pasar belum bisa disebut menciut. Pada kuartal I/2026 saja, PPATK mencatat perputaran Rp 40,3 triliun dan setoran Rp 10,59 triliun. Modus baru adalah memperbanyak frekuensi dengan nilai kecil untuk menghindari deteksi transfer besar. QRIS—standar pembayaran QR nasional yang dipakai bank dan dompet digital—menjadi saluran dominan: 78,5% frekuensi setoran pada 2025 dilakukan via QRIS, sebanyak 305 juta transaksi bernilai Rp 19,35 triliun.
PPATK menemukan pemakaian perusahaan kertas, merchant UMKM fiktif, dan merchant digital, termasuk melalui agregator pembayaran, untuk menyamarkan setoran sebagai transaksi barang/jasa normal. Jalur lain yang dimanfaatkan antara lain payment gateway, remitansi, penukaran valuta, pinjaman fintech, dan penjualan voucer digital. PPATK menegaskan analisisnya berbasis seleksi pada indikasi anomali, bukan menyapu seluruh industri.
Pada paruh pertama 2026, PPATK membekukan sementara transaksi di 5.762 rekening yang dicurigai, dengan dana sekitar Rp 1,07 triliun. Berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, 132 situs judi ditindak, 51 laporan analisis naik ke tahap penyidikan, 27 laporan polisi diterima, serta pemblokiran transaksi di 5.961 rekening senilai Rp 255,76 miliar.
Aparat juga menyita Rp 142,02 miliar dari 359 rekening, sedangkan total aset yang disetorkan ke negara mencapai Rp 588,61 miliar. Di ruang digital, Kominfo memblokir atau menurunkan sekitar 3,7 juta konten dan situs terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Temuan ini menegaskan pentingnya penelusuran arus keuangan. Menutup situs saja tak cukup karena domain baru cepat muncul, sementara memutus kanal pembayaran, rekening, dan arus pendapatan dapat mengguncang keberlanjutan operasi. Tantangan pemerintah selanjutnya adalah menjaga kemudahan bertransaksi sambil menyaring merchant abnormal dan pola transaksi mikro berulang—tanpa overblocking yang merugikan pelaku usaha dan konsumen. Langkah ke depan kian bergantung pada ketepatan analitik data di ekosistem fintech.



