Kontroversi Pengumpulan Larva Wereng, Pemkot Seoul Pasang Peringatan di Sungai Saetgang Yeouido

통째로 쓸어간다 매미 유충 채집 논란…서울시 여의도 샛강에 경고 현수막.png

Pemerintah Kota Seoul memasang spanduk peringatan di Taman Ekologi Saetgang, Yeouido, untuk melarang pengambilan nimfa tonggeret (cicada) dan serangga lain tanpa izin. Langkah ini ditempuh sebagai pencegahan memasuki puncak musim kemunculan tonggeret pada musim panas, menyusul gelombang keluhan pada tahun lalu terkait praktik pengumpulan dalam jumlah besar. Meski hingga Agustus tahun ini belum ada laporan resmi baru, otoritas setempat memilih memperkuat upaya dini.

Menurut pemerintah kota, spanduk berisi larangan tegas terhadap segala bentuk pengumpulan tanpa menyebut kebangsaan atau kelompok tertentu. Selain pemasangan spanduk, patroli di sekitar koridor hijau Saetgang juga ditingkatkan pada jam-jam rawan ketika nimfa muncul ke permukaan.

Kontroversi bermula tahun lalu ketika sejumlah aduan masuk ke kanal layanan publik Seoul. Pelapor menyebut ada orang yang membawa wadah besar atau kantong plastik dan berulang kali mengambil nimfa tonggeret di area taman. Kekhawatiran terutama menyasar dampak praktik masif terhadap keseimbangan ekosistem taman.

Fenomena serupa pernah terekam di Taman Ekologi Samnak, Busan. Kelompok lingkungan setempat menyoroti aktivitas pengambilan pada senja hingga malam, ketika nimfa merayap naik ke batang pohon untuk bermetamorfosis.

Di beberapa wilayah Asia Timur, nimfa tonggeret dikenal sebagai bahan pangan. Namun tujuan pengumpulan di Saetgang tidak dapat digeneralisasi dan perlu verifikasi kasus per kasus. Otoritas Seoul juga menegaskan fokus kebijakan pada penertiban perilaku pengambilan tanpa izin, bukan pada identitas pelaku atau budaya konsumsi tertentu.

Tonggeret bukan satwa yang dilindungi secara khusus di Korea Selatan. Kendati demikian, pengelolaan Taman Sungai Han—yang meliputi kawasan Saetgang—berlandaskan ordinansi yang memprioritaskan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Aturan tersebut melarang pengambilan flora dan fauna tanpa izin, dengan potensi sanksi administratif hingga 100.000 won.

Saetgang bukan sekadar ruang hijau, melainkan habitat perkotaan yang menampung beragam spesies. Pemerintah kota juga mengoperasikan program observasi alam bagi anak-anak. Karena itu, praktik pengumpulan berulang dalam skala besar dinilai bertentangan dengan tujuan konservasi dan edukasi taman.

Dalam penegakan di lapangan, pelanggaran akan dihentikan seketika dan diberikan imbauan. Jika tindakan berulang atau dinilai perlu, sanksi sesuai ordinansi setempat akan dipertimbangkan.

Bagi pembaca Indonesia, Yeouido adalah kawasan pulau di tengah Sungai Han yang menjadi pusat bisnis dan administrasi Seoul, dengan Saetgang sebagai jalur ekologi di dalamnya. Denda administratif dalam konteks Korea merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian area publik.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan kota besar dalam menyeimbangkan pemanfaatan ruang publik dengan perlindungan aset ekologis. Respons Seoul menunjukkan preferensi pada tata kelola yang menjaga integritas ekosistem sekaligus ketertiban penggunaan taman bersama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *