Seorang ibu berusia 30-an tahun dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak oleh Pengadilan Negeri Suwon, Korea Selatan. Majelis hakim menilai satu kali pukulan di punggung seorang bocah laki-laki berusia sekitar 33 bulan, yang sebelumnya mendorong dan menjatuhkan putrinya yang berusia 15 bulan, tidak memenuhi unsur “kekerasan fisik” yang berisiko membahayakan kesehatan atau perkembangan anak.
Peristiwa terjadi pada 15 Februari tahun lalu sekitar pukul 18.40 di ruang bermain sebuah fasilitas perlindungan bagi ibu tunggal di Provinsi Gyeonggi. Saat itu, bocah laki-laki B sedang duduk di perosotan ketika putri A mencoba membuatnya turun dengan mendorong punggungnya. B kemudian memegang kedua tangan anak perempuan itu dan mendorongnya kuat hingga terjatuh ke belakang. Melihat kejadian dari jarak dekat, sang ibu A mendekat dan memukul punggung B satu kali dengan tangan kiri.
Kejaksaan menilai tindakan A dapat menimbulkan kerusakan fisik atau mengganggu perkembangan normal anak, sehingga mendakwanya atas pelanggaran UU Kesejahteraan Anak. Dalam persidangan, A membantah adanya niat untuk menganiaya, dan menyatakan insiden terjadi spontan setelah menyaksikan putrinya didorong dengan kuat.
Pengadilan menimbang sejumlah faktor. Pertama, B berpostur lebih besar dan bertenaga dibanding anak perempuan berusia 15 bulan yang didorongnya hingga jatuh. Kedua, pukulan A dilakukan satu kali dan diarahkan ke punggung, bukan bagian tubuh yang berisiko tinggi seperti kepala atau wajah. Ketiga, rekaman CCTV tidak menunjukkan intensitas pukulan yang kuat.
Sesaat setelah kejadian, sempat terlihat bekas kemerahan berbentuk telapak pada punggung B. Namun hakim menilai bukti tersebut tidak memastikan bahwa tanda tersebut timbul semata-mata akibat tindakan A. Bahkan jika bekas itu terkait, kemungkinan kulit anak yang sensitif mudah memerah tidak dapat dikesampingkan berdasarkan tingkat kekuatan yang tampak di rekaman.
Atas dasar itu, pengadilan menyimpulkan bukti yang diajukan belum cukup menunjukkan bahwa tindakan A menimbulkan atau menciptakan risiko yang nyata bagi kesehatan dan perkembangan anak. Karena tidak terpenuhi unsur utama “kekerasan fisik” menurut UU Kesejahteraan Anak Korea Selatan, A dinyatakan tidak bersalah.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa tidak setiap kontak fisik dengan anak serta-merta tergolong pelecehan. Diperlukan pembuktian konkret mengenai bahaya serius yang ditimbulkan atau berpotensi ditimbulkan. Pengadilan Negeri Suwon—pengadilan tingkat pertama di Kota Suwon, Provinsi Gyeonggi—dalam perkara ini menilai secara rinci konteks peristiwa, lokasi pukulan, frekuensi, intensitas, dan akibat yang tampak.
Perbandingan yang sempat muncul di ruang publik dengan isu “kekerasan di sekolah” juga ditegaskan berada pada ranah hukum berbeda. Kategori kekerasan di sekolah di Korea Selatan memiliki definisi dan mekanisme penanganan tersendiri yang tidak otomatis berlaku untuk insiden ini.
Putusan ini tidak dimaksudkan membuka ruang pembenaran terhadap hukuman fisik pada anak. Pengadilan menekankan pendekatan kasus per kasus berdasarkan bukti yang tersedia. Dalam konteks sosial, fasilitas perlindungan bagi ibu tunggal—tempat insiden terjadi—merupakan hunian sementara dengan dukungan sosial bagi ibu yang belum menikah, sehingga penilaian terhadap dinamika interaksi di ruang bersama juga membutuhkan kehati-hatian hukum.



